Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata kembali melakukan sertifikasi terhadap rumah makan di Kota Denpasar. Rumah makan yang terdaftar di Dispar Denpasar sebanyák 370 buah. Sertifikasi tahun ini sebanyak 60 rumah makan, sama seperti tahun 2010 yang berjumlah 60 rumah makan. Dari 60 rumah makan yang disertifikasi itu terdapat 13 rumah makan yang belum memenuhi standar sertifikasi.
"Setelah dilakukan sertifikasi ketigabelas rumah makan yang belum memenuhi standar keamanan dan kenyamanan. Kebanyakan rumah makan tersebut belum memiliki petugas keamanan", kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar I Putu Budiasa usai menyerahkan sertifikat standarisasi keamanan dan keselamatan rumah makan di Kota Denpasar, baru baru ini.
Dari sertifikasi tersebut 5 rumah makan memperoleh katagori I (Grade Emas), 16 rumah makan memperoleh katagori II dengan Grade Perak dan 26 rumah makan memperoleh katagori III dengan Grade Perunggu. “Saat ini rumah makan yang terdaftar di Dinas Pariwisata berjumlah 370 buah. Nah, sertifikasi ini akan dilaksanakan secara bertahap sebagai upaya mempercepat pemulihan citra pariwisata Bali,” ujar Budiasa. Budiasa yang didampingi Kabid Sarana Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Ketut Arya mengatakan, kegiatan sertifikasi rumah makan merupakan yang kedua kalinya. Sertifikasi sangat penting untuk rumah makan karena sebagai salah satu faktor memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung.