Pengesahan UU Pornografi masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat termasuk kalangan seniman dan pelaku panwisata. “Penjabaran isi dan pengertian pornografi dalam UU Pornografi belum jelas, sehingga cukup meresahkan masyarakat termasuk seniman,” ungkap Kasubdin Kesenian Dinas Kebudayaan Propinsi Bali, I Made Santha, beberapa hari yang lalu.
Ia mengatakan, para wakil rakyat (anggota DPR RI) perlu melihat secara jernih persoalan-persoalan ke- bhineka-an , yang terjadi di Indonesia. Indonesia memiliki beraneka ragam seni dan budaya yang hidup di 33 propinsi di Indonesia. Ini menjadi bagian aset seni dan budaya nusantara. Keanekaragaman seni dan budaya di Indonesia ini perlu diakui dalam ke-bhineka-an. Di satu sisi pemerintah telah mencanangkan program budaya kreatif. Hasil investasi budaya kreatif/pengembangan budaya diharapkan mempercepat pembangunan guna mencapai masyarakat yang sejahtera. Di sisi lain, UU Pornografi terkesan membantasi ruang gerak dalam pengembangan seni dan budaya di Indonesia.
Dijelaskannya, dalam UU Pornografi terutama pasal 14 tercantum ada pengecualian menyangkut masalah seni, budaya, dan tradisi dan adat istiadat. Adanya pengecualian dalam UU Pornografi ini bisa menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat terkait belum kuatnya penerapan UU tersebut. Ada beberapa bagian dalam UU Pornografi yang tidak mendapatkan kesepakatan dan masyarakat Indonesia.
Bahkan, masyarakat menganggap pengesahan UU Pornografi ini terkesan dipaksakan.
Santha menegaskan, pemerintah pusat perlu melihat kembali azas ke-bhinekaan. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat multiculture. Seni dan budaya Indonesia yang multiculture akan memberikan satu warna yang indah. Keragaman budaya di Indonesia mi telah dibingkai dalam koridor Bhineka Tunggal Ika.
Dalam butir-butir Pancasila juga sudah tercermin tentang keragaman budaya Indonesia. Pertanyaannya yang muncul kenapa keragaman budaya Indonesia ini mesti diatur kembali dalam UU Pornografi.
Santha melihat banyak masyarakat dan seniman di Indonesia menolak penerapan UU Pornografi di beberapa wilayah di Indonesia. “UU mesti memihak kepada rakyat, tetapi sebaliknya UU Pornografi terkesan memberatkan masyarakat,” katanya.